KPK perpanjang masa penahanan tersangka kasus Bakamla

Masa penahanan dimulai 21 Desember hingga 29 Desember 2020.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan perangkat transportasi informasi terintegritas di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran (TA) 2016. Keduanya, bakal ditahan lagi selama 40 hari ke depan.

Para tersangka dimaksud adalah Leni Marlena (LM) yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Juli Amar Ma'ruf (JAM), anggota ULP Bakamla TA 2016.

"(Masa penahanan) dimulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021. LM di Rutan KPK Gedung Merah Putih. JAM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Sabtu (19/12).

Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik masih butuh waktu menyelesaikan berkas perkara keduanya. "Saat ini, pemberkasan perkara akan terus dilakukan tim penyidik KPK."

Dalam kasusnya, ada usulan anggaran pengadaan backbone coastal surveillance system (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) sebesar Rp400 miliar pada 2016. Mulanya, anggaran untuk usul itu tidak bisa digunakan.