sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil dua tersangka suap proyek Bakamla

KPK telah menetapkan Leni dan Juli sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT CMIT.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 01 Des 2020 11:22 WIB
KPK panggil dua tersangka suap proyek Bakamla

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang untuk kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau backbone coastal surveillance system (BCSS) di Badan Keamanan Laut pada 2016. Keduanya merupakan tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Leni Marlena (LM) yang saat itu menjabat sebagai Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla tahun anggaran 2016 dan Juli Amar Ma'ruf (JAM) berstatus anggota ULP Bakamla tahun anggaran 2016.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/12).

Untuk diketahui, Leni dan Juli ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno, selaku rekanan BCSS Bakamla pada 31 Juli 2019.

Ketiganya dianggap telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, dengan merugikan keuangan negara mencapai Rp54 miliar.

Kasus bermula saat ULP Bakamla mengumumkan lelang pengadaan perangkat BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) melalui pagu Rp400 miliar pada Agustus 2016. Padahal, nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp399,8 miliar.

Sebulan berselang, PT CMIT ditetapkan sebagai pemenang tender dalam pengadaan BCSS. Akan tetapi, Kementerian Keuangan memotong anggaran proyek itu pada awal Oktober 2016.

Meskipun anggaran tersebut nilai di bawah HPS, ULP Bakamla tidak melakukan pelelangngan ulang. Namun, justru melakukan negosiasi dalam bentuk Design Review Meeting (DRM) dengan PT CMIT untuk membahas pemotongan anggaran pengadaan itu.

Sponsored

Kemudian, Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen dan Direktur Utama PT CMIT Rahardjo Pratjihno menandatangani kontrak kerja sama senilai Rp170,57 miliar pada November 2016. Akibat dari proyek itu, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp54 miliar.

Atas perbuatannya, Leni dan Juli disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Rahardjo telah divonis bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Bambang, ditangani oleh POM AL lantaran saat kasus terjadi masih menjadi anggota aktif TNI AL.

Berita Lainnya
×
tekid