KPK perpanjang penahanan bupati nonaktif Kutai Timur

Keputusan itu berlaku sejak 1 Oktober 2020 sampai dengan 30 Oktober 2020.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan lima tersangka kasus dugaan suap pekerjaan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur 2019-2020.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, keputusan itu berlaku sejak 1 Oktober 2020.

Para tersangka adalah Bupati nonaktif Kutai Timur Ismunandar (ISM) dan istrinya Encek UR Firgasih (EU), yang juga merupakan Ketua DPRD Kutai Timur, Kepala Bapenda Musyaffa (MUS), Kepala BPKAD Suriansyah (SUR) dan Kepala Dinas PU Aswandini (ASW).

"Penyidik KPK melanjutkan penahanan tersangka ISM dan kawan-kawan (sebagai pihak penerima) berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Ketua PN Samarinda terhitung mulai 1 Oktober 2020 sampai dengan 30 Oktober 2020," kata Ali dalam keterangannya, Senin (28/9).

Ali mengatakan, Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah dan Aswandini mendekam di Rutan KPK Kavling C1. Sementara Encek UR Firgasih di Rutan KPK Gedung Merah Putih Kavling K4.