KPK perpanjang penahanan Bupati Talaud

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip

Tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara itu kembali harus mendekam di bui untuk 30 hari kedepan.

"Perpanjangan penahanan dimulai dari 29 Juni sampai 28 Juli 2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/6).

Ini merupakan perpanjangan penahan kali kedua bagi Sri Wahyumi. Artinya, KPK masih memerlukan keterangan untuk mengusut kasus dan menyelesaikan berkas acara perkara (BAP) politisi Partai Hanura itu.

Sri Wahyumi Maria Manalip merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.