KPK perpanjang penahanan dua tersangka kasus jembatan Kampar

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar, Riau, pada 2015-2016.

Kedua tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar Adnan (AN) dan I Ketut Suarbawa (IKS) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

"Dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dua tersangka selama 40 hari dimulai tanggal 19 Oktober 2020 sampai dengan 27 November 2020 untuk tersangka AN dan tersangka IKS," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta. Sementara perpanjangan dilakukan lantaran penyidikan belum rampung.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," jelasnya.