KPK perpanjang penahanan dua tersangka korupsi RTH Bandung

Perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari dari 27 Maret 2020 hingga 25 April 2020.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau atau RTH di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.

Keduanya ialah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, dan eks anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar.

"Hari ini penyidik KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka, yaitu TDQ (Tomtom Dabbul Qomar) dan HN (Hery Nurhayat)," kata pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/3).

Masa penahanan keduanya diperpanjang selama 30 hari di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK. Perpanjangan penahanan terhitung dari 27 Maret 2020 hingga 25 April 2020.

Dalam kasus itu, Tomtom diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran ruang terbuka hijau bersama mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet. Keduanya, juga berperan sebagai makelar pembebasan lahan.