KPK perpanjang penahanan tersangka korupsi pengadaan RTH Kota Bandung

Penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk segera menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Dadang Suganda. Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2012 itu, akan kembali mendekam di penjara untuk 40 hari ke depan.

“Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari untuk tersangka DS terhitung mulai hari ini, Senin (20/7) sampai dengan 28 Agustus 2020,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).

Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara. Penahanan tersangka Dadang Suganda dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur, Gedung Merah Putih KPK Kavling K4.

Dadang Suganda diduga makelar yang meraup keuntungan sebesar Rp30 miliar dari proses jual beli tanah untuk proyek RTH Bandung. Pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH dengan mengusulkan anggaran Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi.

Namun, Badan Anggaran DPRD Kota Bandung meminta penambahan anggaran untuk perluasan RTH dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar pada 2012. Pengadaan RTH diduga menggunakan jasa Dadang Suganda. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.