KPK perpanjang penahanan tersangka Nurdin Basirun

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap eks Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap eks Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. / Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap eks Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Dia terpaksa harus mendekam lebih lama di balik jeruji selama 40 hari ke depan.

Tak hanya Nurdin, KPK juga memperpanjang tiga tersangka kasus dugaan suap perizinan pemanfaatan laut dan penerimaan gratifikasi lainnya. Ketiga tersangka itu ialah eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, serta satu unsur dari pihak swasta Abu Bakar.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 31 Juli 2019 hingga 8 September 2019 untuk tiga tersangka suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan guna mendalami pengusutan perkara dugaan suap perizinan pemanfaatan laut dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Dalam kasusnya, Nurdin diduga telah menerima suap tekait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dari seorang pihak swasta yakni Abu Bakar. Disinyalir, uang tersebut diserahkan guna memuluskan izin untuk mendirikan resor dan kawasan wisata pulau reklamasi seluas 10,2 hektare di daerah Kepri.