KPK perpanjang masa penahanan tersangka suap penanganan perkara

Dalam perkara ini Maskur ditetapkan sebagai tersangka bersama Stepanus Robinson Pattuju dan M Syahrial.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pengacara Maskur Husain. Tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021 itu bakal mendekam lagi di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, selama 30 hari.

"Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan kedua dari Ketua Pengadilan pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat, terhitung 22 Juli 2021," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Jumat (16/7).

Dalam perkara ini Maskur ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni mantan penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Sebagai informasi, Syahrial tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan.

Adapun Syahrial didakwa menyuap Robin Rp1,695 miliar. Duit diberikan supaya Robin membantu tidak menaikkan kasus dugaan jual-beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai dari penyelidikan ke penyidikan yang diterka melibatkan Syahrial.

Dalam dakwaan Syahrial, disebutkan perkenalan dengan Robin atas perantara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada Oktober 2020 di Jakarta. Saat itu, Syahrial bilang kepada Robin ingin ikut Pilkada Tanjungbalai masa jabatan 2021-2026.