KPK perpanjang penahanan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif PTDI

Perpanjangan terhitung mulai dari 2 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020.

Bekas Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero), Budi Santoso, meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (5/6/2020). Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI. Keduanya ialah eks Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) dan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka BS di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan IRZ di Rutan KPK di gedung Merah-Putih selama 40 hari," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (1/7).

Dikatakan Fikri, perpanjangan terhitung mulai dari 2 Juli 2020 hingga 10 Agustus 2020. Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan proses penanganan perkara terhadap dua tersangka.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara tersebut," urai Fikri.

Dalam perkaranya, Budi dan Irzal diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional dalam kegiatan mendapatkan proyek di kementerian. Selain itu, keduanya juga diduga telah membuat program pemasaran dan penjualan secara fiktif.