KPK undang Polri dan Kejagung gelar perkara kasus Djoko-Pinangki

Ali mengatakan, sedianya gelar perkara tersebut akan dilakukan pada, Jumat (11/9). 

pekerja membersihkan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). Foto Antara/Muhammad Adimaja A-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar. Pelaksanan tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, agenda tersebut terkait kasus tersangka Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Sebagai pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Ali mengatakan, sedianya gelar perkara tersebut akan dilakukan pada, Jumat (11/9). Namun, dia mengaku, belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait hal itu. "Perkembangan terkait kegiatan ini akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, laporan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari terhadap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atas pertemuan dengan Djoko Tjandra, turut dibahas dalam gelar perkara bersama di Kejagung, Selasa (8/9).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono menyebutkan, pihaknya memang membahas laporan Pinangki, namun hanya dapat dibuka di pengadilan.