KPK pulihkan aset lebih dari Rp2 triliun

Penyelesaian kasus rasuah dan pencucian uang tidak hanya menghukum pelaku, melainkan juga melacak aset.

Ilustrasi politik uang/Pixabay.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulihkan aset lebih dari Rp2 triliun dalam kurun 2014-2019. Deputi Penindakan KPK, Karyoto, memaparkan pada 2014 totalnya mencapai Rp107 miliar. Setahun berselang Rp193 miliar dan 2016 menyentuh angka Rp335 miliar.

Sementara pada 2017, asset recovery yang telah dilakukan lembaga antirasuah mencapai Rp342 miliar, medio 2018 Rp600 miliar, dan selama 2019 totalnya Rp468 miliar.

"Kemudian di tahun berjalan 2020, di Bulan Oktober 2020, dengan total Rp172.500.000.000," ujar Karyoto dalam pemaparan serah terima barang rampasan KPK yang disiarkan secara daring, Selasa (24/11).

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan, KPK juga melakukan kegiatan eksekusi barang rampasan termasuk aset. Total rampasan dari pelaku praktik lancung selama 2014-2020 mencapai Rp1,730 triliun. Selama 2020 sudah Rp141,98 miliar.

Sedangkan, untuk aset yang dihibahkan, ujar Karyoto, trennya mengalami kenaikan. Pada 2016, misalnya, hanya Rp5 miliar. Sementara 2017 Rp88 miliar, 2018 Rp97 miliar, 2019 Rp132 miliar dan 2020 Rp68,8 miliar.