KPK resmi tahan bekas Dirut Pelindo II RJ Lino

KPK menahan tersangka Richard Joost Lino selama 20 hari.

Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino tiba untuk menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka dugaan rasuah proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo II (Persero) 2010, Richard Joost Lino (RJL). Mantan Direktur Utama Pelindo II itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015.

"KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rutan Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Jumat (26/3).

Alex menerangkan, selama proses penyidikan, lembaga antisuap telah mengumpulkan alat bukti dari 74 saksi. Selain itu, barang bukti dokumen terkait perkara sudah disita.

Dalam perkaranya, pada 2009 PT Pelindo II melakukan pelelangan tiga unit QCC spesifikasi Single Lift untuk Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. Namun, dinyatakan gagal sehingga menunjuk langsung PT Barata Indonesia, yang kemudian gagal juga karena tak ada kesepakatan harga dan spesifikasi barang tetap mengacu standar Eropa.

Pada 18 Januari 2010, RJ Lino diduga melalui disposisi surat memerintahkan Direktur Operasi dan Teknik, Ferialdy Noerlan, melakukan pemilihan langsung dengan mengundang tiga perusahaan, Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co. Ltd (ZPMC) dan Wuxi Hua Dong Heavy Manchinery Co Ltd (HDHM) yang berasal dari China, serta Doosan dari Korea Selatan.