KPK sarankan Sjamsul Nursalim dan istri serahkan diri

"Jika pihak SJN dan ITN ingin membela diri dalam perkara ini, akan lebih baik hadir memenuhi panggilan KPK."

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim menyerahkan diri. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan status tersangka keduanya dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) didukung dengan alat bukti yang cukup.

"Jika pihak SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim ingin membela diri dalam perkara ini, akan lebih baik hadir memenuhi panggilan KPK. Kami menyarankan agar SJN dan ITN menyerahkan diri ke KPK, karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi yang dilakukan KPK. Hal itu tentu akan dihargai jika tersangka bersikap kooperatif," ujar Febri di Jakarta, Selasa (11/6).

Pernyataan Febri menanggapi komentar pengacara Sjamsul dan Itjih, Maqdir Ismail, yang menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sangat janggal. 

Menurut Maqdir, pada 1998, Sjamsul selaku pemegang utama saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan pemerintah, sudah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang intinya menyatakan kewajiban BDNI atas BLBI telah selesai. 

Maqdir menerangkan, pemenuhan kewajiban Sjamsul juga sudah terkonfirmasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam auditnya pada 2002. Laporan Audit BPK pada 2006 juga mengkonfirmasi bahwa Surat Keterangan Lunas (SKL) telah layak diterbitkan kepada Sjamsul, karena dia telah memenuhi kewajiban berdasarkan kesepakatan MSAA.