KPK sayangkan Unnes kembalikan mahasiswanya ke orang tua

Mahasiswa Fakultas Hukum Unnes diskors lantaran melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman, ke KPK terkait dugaan rasuah.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020). Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengembalikan Frans Josua Napitu ke orang tua selama enam bulan. Mahasiswa Fakultas Hukum ini diskors lantaran melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman ke KPK terkait dugaan rasuah.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Peran itu dilindungi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 41 ayat 1 UU Tipikor yang secara jelas menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Ghufron dalam keterangannya, Selasa (17/11).

Frans melayangkan laporan dugaan praktik lancung Fathur ke lembaga antisuap, Jumat (13/11). Pangkalnya, Frans menemukan penggunaan tidak wajar anggaran Unnes yang bersumber dari mahasiswa dan luar mahasiswa, baik sebelum maupun saat pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Ghufron mengatakan negara telah menyiapkan penghargaan atas peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.