KPK 'sentil' Yasonna soal pembebasan koruptor terkait Covid-19

KPK minta Yasonna tak permudah pembebasan koruptor melalui revisi PP

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2). Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly untuk tidak memberikan kemudahan pembebasan bagi narapidana koruptor, dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

KPK mengaku tidak pernah dimintai pendapat tentang materi yang akan dimasukan dalam revisi PP tersebut.

"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Kamis (2/4).

Diketahui, Menkumham berencana akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Tujuannya, agar narapidana khusus seperti koruptor dapat dibebaskan bersama 30.000 tahanan lain untuk menekan tingkat penularan coronavirus diaease 2019 atau Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).