KPK serahkan perkara Wali Kota Cimahi nonaktif ke JPU

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad tersandung kasus dugaan suap terkait perizinan di Kota Cimahi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

KPK telah menyerahkan tersangka sekaligus Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM), kepada jaksa penuntut umum (JPU). Pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Kamis (25/3).

Diketahui, Ajay tersandung kasus dugaan suap terkait perizinan di Kota Cimahi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.

"Berkas perkara penyidikan dimaksud telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim JPU," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (26/3).

Ali menjelaskan, kewenangan penahanan Ajay dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2021. Ajay dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam 14 hari kerja, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Rencananya, Ajay bakal diadili di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat.