KPK setor Rp1 miliar duit pengganti terpidana kasus di Muara Enim

Uang tersebut merupakan cicilan ketiga. Kewajiban yang masih harus dibayarkan adalah Rp765 juta.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi menyetor Rp1 miliar ke kas negara sebagai uang pengganti terpidana mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Elfin MZ Muchtar. Pemberian dilakukan Selasa (22/9), lewat Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihantono.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut merupakan cicilan ketiga dari Elfin, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 33/Pid. Sus-Tpk/2019/PN. Plg tanggal 28 April 2020.

"Sebelumnya terpidana juga telah membayar cicilan pertama dan kedua uang pengganti masing-masing sebesar Rp300 juta," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (24/9).

Total uang pengganti yang harus dibayar Elfin sejumlah Rp2,36 miliar. Berdasarkan itu, kewajiban yang masih harus dibayarkan adalah Rp765 juta.

"Yang akan terus dilakukan penagihan oleh Jaksa Eksekusi KPK guna memaksimalkan pemasukan kas negara dari hasil pemulihan aset Tipikor," jelasnya.