KPK setor uang pengganti Rp2,3 M dari terpidana Elfin Muchtar

Eks pejabat PUPR Muara Enim lunasi pembayaran uang secara bertahap.

Komisi Pemberantasan Korupsi saat menetapkan dua tersangka baru pengembangan dugaan suap Muara Enim/Foto dok. KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor ke kas negara seluruh uang pengganti terpidana bekas Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Elfin MZ Muchtar. Penyetoran keempat dilakukan, Kamis (12/11), sebesar Rp765 juta.

"Terpidana telah melunasi pembayaran uang sebesar Rp2.365.000.000 secara bertahap," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (23/11).

Adapun penyetoran ke kas negara pertama dan kedua dilakukan pada 1 Juli 2020 dengan total Rp600 juta. Ketiga, dilaksanakan tanggal 22 September 2020 sebesar Rp1 miliar.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 28 April 2020. Elfin dihukum penjara selama empat tahun. Selain itu, ia dibebankan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar.

"KPK tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi. Namun juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery tipikor," jelas Ali.