KPK sita satu mobil dalam kasus Bupati Labuhanbatu Utara

Pembelian mobil anak Bupati Labuhanbatu Utara diduga dari uang kontraktor.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita satu unit mobil dari anak Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus (KSS), Erni Arianti. Kendaraan roda empat itu dititipkan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Utara.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pembeslahan masih terkait dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kharuddin merupakan tersangka dalam kasus ini.

"Mobil tersebut diduga pembeliannya menggunakan uang dari kontraktor yang mendapatkan proyek di Labura (Labuhanbatu Utara)," ucap Ali, Rabu (6/1).

Dalam pengusutan kasus, Selasa (5/1), KPK periksa tiga orang saksi untuk Kharuddin, yakni pegawai Gembira Money Changer Widya Santi Kumari, dan pemilik/pegawai Deli Megah Valutindo Sally. Mereka didalami pengetahuannya mengenai barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara.

Pemeriksaan juga juga berkenaan dengan adanya proses penukaran uang di money changer terkait dengan perkara. Sedangkan satu saksi sisanya, Kepala Cabang Dealer Suzuki Arista Abadi, Liwan, dikonfirmasi pembelian kendaraan.