KPK sorot kewenangan dan kerawanan korupsi di Kemenag

Kemenag diminta mengambil pelajaran dari kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam diskusi HUT Ke-1 Jaringan Media Siber Indonesia JMSI dan Hari Pers Nasional 2021 via Zoom Meeting, Senin (8/2/2021)/Akbar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) ihwal pengadaan barang dan jasa yang tersentralisasi, seperti kasus pengadaan laboratorium dan Al Quran. KPK ingin perkara itu bisa menjadi pembelajaran dan perlu dievaluasi.

Hal itu merupakan masukan yang disampaikan lembaga antisuap saat audiensi bersama Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, beserta jajarannya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/3).

"KPK mencatat kerawanannya dalam proses mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaannya. Kerawanan juga disebabkan besarnya kewenangan dan kontrol Kemenag yang meliputi hingga ke daerah," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.

Lebih lanjut, masukan untuk Kemenag yang diberikan, seperti mengambil pelajaran dari kasus-kasus korupsi yang pernah ditangani KPK. Komisi antisuap mencatat kasus paling banyak mengenai pengadaan barang dan jasa.

"Modus lainnya terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag," jelas Ipi.