KPK telusuri proses impor bawang putih dari direktur di Kementan

KPK memeriksa Ismail Wahab terkait dokumen pengurusan kuota impor yang disita dari penggeledahan dalam kasus ini.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri proses pengurusan kuota impor bawang putih, yang menyeret mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra. Penelusuran ini dilakukan dengan menggali keterangan dari saksi yang merupakan Direktur Sayuran dan Tanaman Obat pada Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, Ismail Wahab. 

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dokumen pengurusan kuota impor yang disita KPK dari penggeledahan sebelumnya," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10).

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang tersebar di daerah Jakarta, Bandung, serta Bogor. Salah satu yang disisir penyidik ialah ruang Dirjen Holtikultura Kementan.

Sementara sisanya yakni ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Kantor PT Pertani (Persero), apartemen salah seorang saksi di Kalibata City, Jakarta Selatan, serta kediaman tersangka Elvianto, yang berlokasi di Kota Wisata Florence, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Nyoman Dhamantra diduga telah dijanjikan mendapat fee dari pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA), Chandry Suanda alias Afung, untuk mengurus proses izin impor bawang putih. Adapun fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.