KPK tahan dua tersangka proyek air minum Kementerian PUPR

Rizal dan Leonardo ditetapkan jadi KPK pada September 2019.

Anggota BPK RI Rizal Djalil rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dugaan suap proyek air minum di di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2017-2018. Mereka adalah eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil (RIZ), dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan dua tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak 3 Desember 2020.

"RIZ ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. LJP ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (3/12).

Sebagai informasi, Rizal dan Leonardo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2019. Keduanya terseret perkara dugaan suap terkait pembangunan sistem penyedia air minum (SPAM) di Kementrian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

Kendati resmi ditahan, Rizal dan Leonardo akan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari sebagaimana protokol Covid-19.