close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota BPK RI Rizal Djalil rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). / Antara Foto
icon caption
Anggota BPK RI Rizal Djalil rampung diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). / Antara Foto
Nasional
Kamis, 03 Desember 2020 19:41

KPK tahan dua tersangka proyek air minum Kementerian PUPR

Rizal dan Leonardo ditetapkan jadi KPK pada September 2019.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dugaan suap proyek air minum di di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2017-2018. Mereka adalah eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Rizal Djalil (RIZ), dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan dua tersangka akan ditahan selama 20 hari sejak 3 Desember 2020.

"RIZ ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. LJP ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," ujarnya saat jumpa pers, Kamis (3/12).

Sebagai informasi, Rizal dan Leonardo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2019. Keduanya terseret perkara dugaan suap terkait pembangunan sistem penyedia air minum (SPAM) di Kementrian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

Kendati resmi ditahan, Rizal dan Leonardo akan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari sebagaimana protokol Covid-19.

"Di Rutan cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," ucap Ghufron.

Dalam perkaranya, Rizal diduga telah menerima sejumlah uang dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminara Prasetyo. Adapun duit yang diterima sebesar 100.000 dolar Singapura.

Disinyalir, uang tersebut merupakan commitment fee untuk Rizal dalam membantu PT Minarta Dutahutama mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar.

Ditengarai cuan tersebut diberikan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah 100.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.

Sebagai penerima, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi, Leonardo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan