KPK tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Selain Nurdin, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta./ Antara Foto

Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tahanan (Rutan) klas I cabang KPK kavling empat. Penahanan dilakukan tak lama setelah Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi di Kepulauan Riau.

"Nurdin ditahan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Jumat (12/7).

Selain Nurdin, KPK juga menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Adapun Abu Bakar, selaku pihak swasta, ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga telah menerima suap tekait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

KPK menduga Nurdin menerima sejumlah uang dari Abu Bakar, baik langsung maupun melalui orang kepercayaannya, Edy Sofyan. Diduga, uang tersebut diserahkan untuk memuluskan izin pembangunan resort dan kawasan wisata pulau reklamasi seluas 10,2 hektare.