sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Selain Nurdin, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 12 Jul 2019 08:20 WIB
KPK tahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah tahanan (Rutan) klas I cabang KPK kavling empat. Penahanan dilakukan tak lama setelah Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi di Kepulauan Riau.

"Nurdin ditahan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Jumat (12/7).

Selain Nurdin, KPK juga menahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Adapun Abu Bakar, selaku pihak swasta, ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga telah menerima suap tekait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir di Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

KPK menduga Nurdin menerima sejumlah uang dari Abu Bakar, baik langsung maupun melalui orang kepercayaannya, Edy Sofyan. Diduga, uang tersebut diserahkan untuk memuluskan izin pembangunan resort dan kawasan wisata pulau reklamasi seluas 10,2 hektare.

Adapun rinciannya, Nurdin menerima uang sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp45 juta pada 30 Mei 2019. Setelah izin prinsip reklamasi diterbitkan pada keesokan harinya, Abu Bakar lantas menyerahkan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi selaku Kepala Dinas Bidang Perikanan Tangkap. Politisi Nasdem itu menerima suap total sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta. 

Sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sponsored

Kemudian, sebagai pihak yang diduga pemberi, Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid