KPK tahan satu tersangka kasus korupsi Bupati Mamberamo Tengah

Marten ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Kavling C1.

Konferensi pers KPK terkait penahanan satu tersangka dugaan korupsi Bupati Membramo Tengah, Rabu (14/9). Alinea.id/Gempita Surya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, tersangka yang ditahan yakni Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding (MT). Untuk kebutuhan proses penyidikan, Marten ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Kavling C1.

"Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka MT selama 20 hari pertama, terhitung 14 September 2022 sampai dengan 3 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alex dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/9).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang. Selaku penerima suap, yakni Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Sementara, tiga tersangka lain selaku pemberi suap, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).

KPK telah terlebih dulu menahan Simon dan Jusieandra pada Kamis (8/9). Sementara, Ricky Ham Pagawak masih terus dicari keberadaannya.