KPK tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung soal kasus dugaan gratifikasi

Wakil Ketua DPRD Tulungagung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.

Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/8). Alinea.id/Gempita Surya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, tersangka yang ditahan yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto. Untuk kebutuhan proses penyidikan, Agus ditahan selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AB untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022 sampai 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (12/8).

Selain Agus, ada dua pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya yakni Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Adib Makarim bersamaan dengan penetapan tiga tersangka pada Rabu (3/8). Saat itu, Agus dan Imam diketahui tidak hadir dan diminta oleh tim penyidik untuk bersikap kooperatif.