KPK tahan wali kota Pasuruan

Wali Kota Pasuruan, Setiyono, ditahan selama 20 hari ke depan.

Tersangka selaku Wali Kota Pasuruan Setiyono (tengah) dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Pasuruan, Setiyono, terkait kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan yang menggunakan APBD 2018. Penahanan dilakukan setelah KPK menetapkan Setiyono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ditahan selama 20 hari pertama, SET (Setiyono) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (5/10).

Selain Setiyono, KPK juga menahan tiga orang lain yang juga sudah berstatus tersangka. Perwakilan CV Mahadir, Muhammad Baqir, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, dan Pelaksana Harian Kadis PU kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Setiyono diduga menerima 10 persen fee dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yaitu sebesar Rp2,297 miliar ditambah 1 persen untuk kelompok kerja (pokja), terkait proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM), pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan, dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

Pemberian fee itu dilakukan secara bertahap. Pada 24 Agustus 2018 M 2018, Muhammad Baqir mentransfer kepada Wahyu Tri Harianto sebesar Rp20 juta atau 1 persen untuk pokja sebagai tanda jadi. Pada 4 September 2018, CV Mahadir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp2,21 miliar.