sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami korupsi walikota, KPK periksa Ketua DPRD Kota Pasuruan

Selain Ketua DPRD, KPK juga akan memeriksa enam orang saksi lainnya.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 15 Okt 2018 12:23 WIB
Dalami korupsi walikota, KPK periksa Ketua DPRD Kota Pasuruan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dugaan suap pengadaan barang dan jasa Kota Pasuruan. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Walikota Pasuruan, Setiyono, sebagai tersangka. 

Salah satu yang akan diperiksa hari ini adalah Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail Marzuki.

Selaini Ismail, enam orang lain yang bakal diperiksa adalah Kepala Badan Layanan Pengadaan, Nyoman Swasti; Kepala Dinas Koperasi, Siti Amini; Kepala Bidang Usaha Mikro, Rini Mujiwati; dan Kepala Dinas PUPR, M. Agus Fadjar.

Selanjutnya adalah Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan, Edy Trisulo Yudo; dan Direktur CV. Sinar Perdanaan, Wongso Kusumo.

"Semua saksi akan diperiksa untuk tersangka SET (Setiyono)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (15/10). 

Rencananya, semua saksi akan diperiksa perihal peran Setiyono saat menjabat sebagai Walikota Pasuruan. 

Setiyono diduga kuat menerima suap untuk proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, berupa uang belanja modal gedung dan bangunan, di Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperask Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

Aksi Setiyono ini dibantu oleh Dwi Fitri Nurcahyo, selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan, dan staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, sebagai kurir uang suap dari pihak swasta bernama Muhamad Baqir. Ketiganya pun sudah dijadikan tersangka oleh KPK.

Sponsored

Dari proyek ini, Setiyono diduga menerima jatah 10% dari nilai kontrak Rp2.210.267.000. Selain itu, ada permintaan 1% fee dari pokja sebagai tanda jadi.

Sebagai pihak penerima suap, Setiyono, Dwi Fitri Nurcahyo, dan Wahyu Tri Hardianto, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, Muhammad Baqir disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a, atau pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid