KPK dinilai tak punya nyali limpahkan kasus Rektor UNJ ke polisi

ICW menemukan dua potensi tindak pidana pada kasus gratifikasi rektor UNJ.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Indonesian Corruption Watch atau ICW menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak punya nyali untuk menangani kasus dugaan gratifikasi Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam bentuk THR kepada pejabat di Kemendikbud. 

Mereka menyayangkan badan antikorupsi itu melimpahkan perkara tersebut ke Polri. "Kita tidak habis fikir sebenarnya dengan kebijakan pimpinan KPK, entah ini menunjukan KPK tidak profesional dalam tangani perkara atau memang bisa dikatakan KPK takut dengan menindak seorang rektor. Mana mungkin kita berharap KPK bisa tindak pelaku dengan jabatan besar jika sama rektor saja mereka gak berani," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam konfrensi pers yang digelar secara virtual, Rabu (3/5).

Dikatakan Kurnia, pihaknya telah menemukan dua potensi tindak pidana agar KPK dapat menangani perkara tersebut. Pertama, kasus tersebut bersifat pemerasan atau pungutan liar.

Hal ini diyakininya lantaran Rektor UNJ diduga telah mengintruksikan seseorang untuk meminta uang kepada beberapa fakultas sebagaimana yang dipaparkan keterangan pers saat penyerahan perkara tersebut.

"Kalau kita gunakan logika KPK dalam siaran pers itu kan, rektor kumpulkan beberapa orang untuk meminta uang sekitar Rp5 juta per fakultas. Apa dasar rektor itu untuk meminta uang pada fakultas serta lembaga penelitian? Apa hal itu dibenarkan?" tuturnya.