Nasional

KPK tak serahkan penanganan kasus suap Kejati DKI ke Kejagung

"Jadi tidak benar jika disebut KPK menyerahkan atau melimpahkan Penyidikan ke Kejaksaan."

Senin, 01 Juli 2019 13:47

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyerahkan penyidikan kasus suap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya tetap menangani perkara dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019. KPK mengawali pengungkapan kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (28/6).

"Jadi tidak benar jika disebut KPK menyerahkan atau melimpahkan Penyidikan ke Kejaksaan," kata Febri kepada wartawan, Senin (1/7).

Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal dan gelar perkara, dapat disimpulkan adanya dugaan dugaan praktik rasuah yang melibatkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Alvin Suherman yang berprofesi sebagai pengacara, dan Sendy Perico dari yang merupakan pihak yang berperkara.

"Penyidikan terhadap tiga orang tersebut ditangani oleh KPK dan sedang berjalan saat ini," ujar Febri.

Achmad Al Fiqri Reporter
Gema Trisna Yudha Editor

Tag Terkait

Berita Terkait