KPK tambah masa penahanan eks anggota DPRD Kota Bandung

Eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet masih akan menjalani penahanan hingga 30 hari ke depan.

Tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013 Kadar Slamet (kanan) tiba sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan eks anggota DPRD Kota Bandung Kadar Slamet, tersangka kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau di Pemkot Bandung tahun anggaran 2012-2013.

"Hari ini penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka KS (Kadar Slamet) selama 30 hari berdasarkan Penetapan Penahanan PN Bandung yang pertama," kata Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (31/3).

Fikri menyampaikan, perpanjangan penahanan itu akan dimulai pada 5 April 2020 sampai dengan 5 Mei 2020. Kadar ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Timur.

Sebelum Kadar, penyidik telah memperpanjang massa penahanan dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat dan eks anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar. Massa penahanan keduanya diperpanjang selama 30 hari terhitung dari 27 Maret 2020 hingga 25 April 2020.

Dalam kasus itu, Kadar diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran ruang terbuka hijau bersama Tomtom. Keduanya juga berperan sebagai makelar pembebasan lahan.