KPK tangkap anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar

Tersangka M Faisal diperiksa di Polsek Sunggal Kota Medan sebelum digelandang ke Jakarta

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kanan) dan Juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Sumatera Utara, M Faisal. Faisal ditangkap karena terlibat suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di kota Medan.

"Siang ini, 26 September 2018 tim KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka M Faisal, anggota DPRD Sumut di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (26/9).

Febri mengungkapkan, sebelum digelandang ke Jakarta, tersangka M Faisal terlebih dahulu diperiksa di Polsek Sunggal Kota Medan. Pada sore harinya baru ia dibawa ke gedung KPK di Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sebelumnya telah dipanggil tiga kali, namun dua kali tidak datang. Pada 16 Juli 2018 hadir, pada 7 dan 24 September 2018 tidak hadir," tutur Febri.

Karena itu, Febri mengingatkan pada tersangka lain agar kooperatif ketika tersangkut perkara korupsi. Hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Dari 38 tersangka yang diproses dalam kasus tersebut, 21 orang di antaranya baik mantan maupun anggota DPRD Sumut telah ditahan KPK.