KPK telisik aset dan pertemuan kasus Nurhadi

Penyidik KPK juga mendalami sejumlah pertemuan para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik aset tersangka dugaan gratifikasi dan penerima suap terkait perkara di Mahkamah Agung (MA). Komisi antirasuah tersebut, telah menyita dari dua saksi yang diperiksa, pada Rabu (17/6).

Selain itu, penyidik juga mendalami sejumlah pertemuan para pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Keduanya ialah, pegawai Hotel Sumbreeze bernama Dita Yusuf Pambudi dan Bona Sakti Nasution. Mereka, dimintai keterangan untuk Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut, terkait dengan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan dan adanya pertemuan TZ (Tin Zuraida), dengan pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Perkara itu, Hiendra, diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.

Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.