KPK telusuri aliran suap Garuda melalui Dirut PT Mabua Harley Davidson

Dirut PT Mabua Harley Davidson diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno.

Direktur Utama Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri aliran dana suap dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di Garuda Indonesia. Pengusutan itu dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap Djonnie Rahmat, selaku Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson.

"Untuk Djonnie Rahmat kita periksa tadi. Yang didalami adalah terkait aliran uang dari rekening PT Mabua, yang terkait dengan Soetikno. Hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

PT Mabua Harley Davidson merupakan perusahaan Soetikno Soedardjo, yang telah berstatus tersangka dalam perkara ini. Namun, Fikri tidak menjelaskan lebih detail ihwal keterlibatan PT Mabua Harley Davidson dalam perkara ini.

"Terkait materi itu, saya pikir itu bisa dilihat di Persidangan tersangka HS," ucapnya.

Usai menjalani pemeriksaan hari ini, Djonnie Rahmat membantah perusahaannya memberikan barang, termasuk motor Harley Davidson, atau uang kepada eks Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno.