sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK telusuri aliran suap Garuda melalui Dirut PT Mabua Harley Davidson

Dirut PT Mabua Harley Davidson diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 04 Feb 2020 23:10 WIB
KPK telusuri aliran suap Garuda melalui Dirut PT Mabua Harley Davidson

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri aliran dana suap dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di Garuda Indonesia. Pengusutan itu dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap Djonnie Rahmat, selaku Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson.

"Untuk Djonnie Rahmat kita periksa tadi. Yang didalami adalah terkait aliran uang dari rekening PT Mabua, yang terkait dengan Soetikno. Hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

PT Mabua Harley Davidson merupakan perusahaan Soetikno Soedardjo, yang telah berstatus tersangka dalam perkara ini. Namun, Fikri tidak menjelaskan lebih detail ihwal keterlibatan PT Mabua Harley Davidson dalam perkara ini.

"Terkait materi itu, saya pikir itu bisa dilihat di Persidangan tersangka HS," ucapnya.

Usai menjalani pemeriksaan hari ini, Djonnie Rahmat membantah perusahaannya memberikan barang, termasuk motor Harley Davidson, atau uang kepada eks Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno.

"Sama sekali enggak ada," kata Djonni sembari berjalan keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2).

Dalam perkara itu, Hadinoto diduga kuat telah menerima aliran dana suap dari bekas Direktur PT Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, atas pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di maskapai pelat merah tersebut.

Adapun uang yang diterima Hadinoto senilai 2,3 juta dolar Singapura dan 477.000 Euro. Uang itu dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura.

Sponsored

Selain itu, Soetikno juga mengalirkan uang kepada eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Dia diduga kuat telah menerima uang dari Soetikno senilai Rp5,79 miliar.

Disinyalir uang itu untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah. Emirsyah juga diduga menerima 680 ribu dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura, serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.

Pihak KPK menduga sumber uang suap yang diberikan Soetikno berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce. Uang itu merupakan fee atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh Garuda Indonesia, melalui Soetikno yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.

Sebagai pihak penerima, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid