KPK temukan potensi suap sektor SDA

KPK menemukan potensi penyuapan dan pemerasan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah terkait perizinan di sektor kehutanan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) berjalan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/aww.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, peran aparat penegak hukum dalam meminimalisir praktik rasuah di sektor sumber daya alam (SDA) masih terbilang minim.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan menemukan potensi penyuapan dan pemerasan bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah terkait perizinan di sektor kehutanan. Jumlah itu, disimpulkan atas kajian KPK pada 2013.

"Kami mempunyai data terkait dengan studi yang dilakukan KPK pada 2013, menunjukkan adanya potensi penyuapan maupun pemerasan antara Rp688 juta sampai Rp22,6 miliar per perusahaan. Ini bukan jumlah kecil dalam perizinan di sektor kehutanan," papar Agus, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Selain itu, KPK juga menemukan perusahan produsen kayu yang tidak melaporkan izin pada 2015. Alhasil, terdapat potensi kerugian keuangan negara hingga Rp7,3 triliun pada sektor tersebut. "Ini juga sesuatu yang mestinya tidak terjadi," tutur dia.

Di samping itu, Agus menilai, kuantitas jumlah penegakan hukum di sektor SDA juga masih terbilang minim dibandingkan jumlah indikasi pelanggaran. Dari 70 kasus kejahatan di sektor SDA yang dihimpun KPK, pelaku kejahatan tidak mendapat hukuman yang menjerakan.