KPK temukan Rp1,3 miliar saat geledah Apartemen Pakubuwono

Kunci apartemen ditemukan saat penyidik KPK akan menggeledah ruang kerja Plh Dirjen Minerba Muhamad Idris Froyo Sihite.

KPK temukan Rp1,3 miliar saat geledah Apartemen Pakubuwono terkait korupsi tukin ESDM. Foto: Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat, terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. Dari penggeledahan yang berlangsung pada Senin (27/3) sore hingga Selasa (28/3) dini hari itu, penyidik menemukan uang rupiah senilai Rp1,3 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan penggeledahan apartemen tersebut merupakan pengembangan dari rangkaian upaya paksa geledah yang dilakukan penyidik terkait perkara ini. Pada mulanya, tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) serta kantor pusat Kementerian ESDM.

"Ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangan Plh Dirjen (Minerba), kemudian ditemukan kunci apartemen," kata Asep kepada wartawan, Kamis (30/3).

Asep bilang, penyidik kemudian meminta kepada Plh Dirjen Minerba ESDM, Muhamad Idris Froyo Sihite, untuk diantarkan ke lokasi apartemen tersebut. Dari situlah, kata Asep, muncul isu penyidik membawa Plh Dirjen Minerba.

"Jadi ada isu bahwa ada orang yang mau ditangkap itu mau dibawa ke sini (KPK), itu nggak benar. Jadi, kita meminta ditunjukkan tempat apartemen tersebut," ujarnya mengklarifikasi.