Dituding pakai buzzer terkait ASABRI, KPK: Fitnah

Pegiat media sosial tuding KPK pakai buzzer

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tepis tudingan pakai buzzer atau pendengung dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero). Tuduhan itu dikemukakan pegiat media sosial, Aoki Vera, dalam Channel Youtube Aoki Vera dengan judul "Ada apa dengan KPK..?" pada 1 Maret 2021.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tuduhan tersebut fitnah dan kebohongan. "Kami KPK, tidak pernah mengerahkan buzzer untuk perkara atau kasus apa pun," tegasnya secara tertulis, Kamis (4/3).

Mengenai kasus ASABRI, kata Ali, KPK mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusutnya dengan penuh keterbukaan dan integritas. Menurutnya, lembaga antirasuah sebagai penegak hukum dan mitra Kejagung siap koordinasi apabila dibutuhkan.

"KPK sebagai penegak hukum dan mitra Kejaksaan Agung siap melakukan koordinasi jika dibutuhkan untuk penanganan perkara, yang tentu harus dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Adapun Aoki Vera menuding KPK mengerahkan para pendengung untuk kasus ASABRI. Melalui gambar bergerak, dia mengatakan, komisi antikorupsi pura-pura buta saat Kejagung yang menangani kasus itu.