KPK terima 86 laporan gratifikasi lebaran

Hingga 17 Mei 2021, dia menjelaskan ada 81 laporan di antaranya berupa penerimaan dan sisanya penolakan gratifikasi.

Logo KPK. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 86 laporan penerimaan gratifikasi Idulfitri 2021. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, nilai gratifikasi totalnya Rp198,18 juta.

Ipi menambahkan, data tersebut terangkum hingga 17 Mei 2021. Dia menjelaskan, 81 laporan di antaranya berupa penerimaan dan sisanya penolakan gratifikasi.

"Dengan rincian, yaitu sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya," ujar Ipi dalam keterangannya, Jumat (21/5).

Adapun gratifikasi yang dilaporkan, parcel makanan senilai Rp24,15 juta dan bingkisan barang Rp25,14 juta. Selebihnya merupakan pemberian uang yang totalnya mencapai Rp148,89 juta.

"Dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai S$10.000," ucap Ipi.