KPK terima keputusan vonis PT Nusa Konstruksi

KPK telah memutuskan menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa PT NKE

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menerima vonis dari majelis hakim terkait kasus korupsi yang dilakukan PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau saat ini dikenal dengan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (PT NKE).

"KPK telah memutuskan menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa PT NKE," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (11/1).

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa korporasi itu dengan denda Rp700 juta dan membayar uang pengganti Rp85,4 miliar. 

Selain menjatuhkan pidana berupa uang pengganti dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa larangan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut pihak korporasi untuk dapat membayar uang pengganti sebesar Rp188,7 miliar dan denda Rp1 miliar. 

Akan tetapi nilai dan pidana tersebut tergolong ringan dibanding tuntutan awal Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar pihak korporasi tersebut dapat dijatuhi tuntutan untuk membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar. Membayar uang pengganti sebesar Rp188,73 miliar serta dicabut hak perusahaannya dalam mengikuti lelang proyek pemerintah selama dua tahun.