KPK: Tersangka proyek jalur KA diduga terima suap Rp14,5 M

Ada empat proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur KA di lingkungan DJKA Kemenhub diduga dimainkan oleh para tersangka.

Konferensi pers penetapan tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/4) dini hari. Alinea.id/Gempita Surya..

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022. Penetapan tersangka itu buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan ada empat proyek yang diduga dimainkan oleh para tersangka. Pertama, yakni proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso. Kemudian, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Ketiga, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampengan, Cianjur, Jawa Barat. Terakhir proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).

KPK menduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini diduga dilakukan melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Para tersangka diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar 5-10% dari nilai proyek. Uang yang diterima dari proyek pembangunan jalur KA ganda di Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso yakni Rp800 juta.