KPK tetapkan 1 tersangka korupsi RTH Pemkot Bandung

KPK menetapkan seorang wiraswasta Dadang Suganda sebagai tersangka pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan pers. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang wiraswasta Dadang Suganda sebagai tersangka pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, pada 2012.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, penetapan tersebut merupakan pengembangan perkara atas tiga tersangka yang telah diprosss terlebih dahulu. Ketiganya ialah, bekas Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat serta dua eks anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kemal Rasad.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG (Dadang Suganda)," kata Febri, saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Dadang diduga telah menjadi perantara pembelian tanah untuk pengadaan Ruang Terbuka Hijau antara Pemerintah Kota Bandung dengan pihak warga selaku penjual tanah. KPK menduga, Dadang telah memberikan uang pengadaan tanah tersebut yang tidak sebanding dengan perjanjian.

"Diduga DGS (Dadang Suganda) diperkaya sekitar Rp30 miliar," ujar Febri.