KPK tetapkan 3 orang tersangka suap Kejati DKI Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Jakbar.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kedua kiri) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6). / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketiga tersangka tersebut adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN), Alvin Suherman (AVS) yang merupakan pengacara, serta Sendy Pericho (SPE) dari pihak swasta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka," jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (29/6).

Dalam kasus ini, Laode menjelaskan bahwa AVS dan SPE diduga sebagai pemberi suap, sementara AWN diduga sebagai penerima. Hingga saat ini, status SPE masih buron atau dalam pencarian KPK.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.