KPK tetapkan Andhi Pramono tersangka, dicegah ke luar negeri

Kasus ini berawal dari penelusuran LHKPN pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

KPK menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sebagai tersangka bahkan telah dicegah bepergian ke luar negeri. Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus dugaan gratifikasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kasus ini berawal dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik pejabat Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penelusuran LHKPN yang diawali dengan klarifikasi tersebut lantas diproses di tahap penyelidikan. Setelah ditemukan bukti permulaan cukup, status perkara ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.

"Jadi, sudah ada tersangkanya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5).

Ali memastikan proses penyidikan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sejumlah upaya dilakukan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, antara lain, melalui penggeledahan serta pemanggilan sejumlah saksi.

"Kami akan umumkan secara resmi identitas tersangka dimaksud pada saatnya nanti ketika proses penyidikan cukup," tutur Ali.