KPK tetapkan Bupati Sidoarjo tersangka suap proyek infrastruktur

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kedua kanan) berjalan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Selain politikus PKB itu, status tersangka juga ditetapkan kepada lima orang lainya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto.

Kemudian Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; serta dua orang pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah, atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menerangkan, giat operasi senyap itu berawal informasi yang diperoleh KPK, ihwal akan adanya penyerahan uang suap terkait proyek infrastruktur. Tim penindakan KPK pun bergerak dan mengamankan Ibnu, Totok, dan Iwan di pelataran rumah dinas Saiful. Dari tangan Ibnu, KPK amankan uang senilai Rp259 juta.