KPK tetapkan empat tersangka baru kasus E-KTP

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat empat tersangka tersebut.

Petugas menunjukkan sejumlah KTP elektronik. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau E-KTP. Ada empat nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

“Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan E-KTP tahun 2011-2013 pada Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

Dari pengembangan tersebut hasilnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat tersangka, salah satunya anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani. Miryam diketahui tengah menjalani masa hukumannya karena terjerat kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus E-KTP.

Selain Miryam, turut jadi tersangka yakni Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan E-KTP atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Keempat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.