KPK tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka

Nurdin bakal mendekam di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Tangkapan layar Ketua KPK Firli Bahuri saat mengumumkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka, Minggu (28/2), yang disiarkan Youtube KPK RI./Akbar Alinea.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka. Dia terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

Dalam perkara ini Nurdin bersama Sekretaris Dinas PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) ditetapkan sebagai tersangka penerima. Sedang tersangka pemberi Agung Sucipto (AS) selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, Minggu (28/2) dini hari.

Firli mengatakan, Nurdin bakal mendekam di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Edy di Rutan cabang KPK Kavling C1, dan Agung di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Akan tetapi, imbuhnya, para tersangka akan melakukan isolasi mandiri dulu sebagaimana protokol Covid-19.

Dalam kasusnya, Agung diduga telah memberikan uang kepada Nurdin Rp2 miliar melalui Edy, Jumat (26/2). Tak hanya itu, Nurdin diterka pula menerima duit dari kontraktor lain sebanyak tiga kali, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.