KPK tetapkan tersangka baru kasus DAK Labuhanbatu Utara

Agusman Sinaga pun langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/9/2018). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) ABNP-P 2017 dan APBN 2018.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada tanggal 17 April 2020 dan menetapkan tersangka AMS atau Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyono, saat telekonferensi, Kamis (12/11).

Agusman pun langsung ditahan selama 20 hari per 12 November untuk kepentingan penyidikan. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara mengajukan DAK 2018 melalui e-Planning dengan total permohonan Rp504.734.540.000 pada 10 April 2017. Bupati Khairuddin Syah lalu menugaskan Agusman menemui Kasi Pengembang Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta untuk membahas potensi anggaran pada Labuhanbatu Utara serta meminta bantuan untuk pengurusannya.

Yaya dan Rifa bersedia membantu dan menuntut biaya (fee) 2% dari dana yang diterima. Dalam tempo Mei-Agustus 2017, Agusman kembali bertemu Yaya dan Rifa di Hotel Aryaduta Jakarta untuk menanyakan perkembangan pengajuan DAK 2018 dan potensi yang diperoleh. Diduga terjadi penyerahan uang sebesar S$200.000 dari Agusman kepada Yaya dan Rifa dalam beberapa pertemuan tersebut.